Sunday 8 July 2012

Penagihan Seketika dan Sekaligus


Penagihan Seketika dan Sekaligus

Dalam penjelasan pada bab-bab sebelumnya dijelaskan bahwa tujuan
penagihan pajak adalah agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
diperlukan serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan oleh Jurusita Pajak mulai
dari tindakan penerbitan Surat Teguran atau sejenisnya, kemudian penyampaian
surat paksa, penyampaian surat perintah melakukan penyitaan dan pelaksanaan
penyitaan, penjualan barang hasil penyitaan, sampai dengan tindakan pencegahan
bepergian ke luar negeri dan penyanderaan.

Serangkaian tindakan penagihan pajak tentunya telah diatur dengan prosedur
dan urutan jangka waktu yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Mengingat apabila prosedur penagihan pajak tidak dilalui sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan akan menimbulkan masalah yang bisa
saja berupa gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
terhadap tindakan penagihan pajak. Dengan demikian baik Pejabat maupun Jurusita
pajak harus mampu mengurangi risiko kesalahan yang akan mengakibatkan
Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan.

Prosedur tindakan penagihan pajak dan urutan jangka waktu merupakan
syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penagihan dalam kondisi normal,
dalam arti kata tidak adanya kemungkinan atau tanda-tanda Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau hal-hal lain yang
mengakibatkan tidak adanya jaminan atas pelunasan atas utang pajak dan biaya
penagihan pajak.

Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya upaya penghindaran dari
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas pelunasan utang pajak dalam kondisi
tertentu, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur mengenai
tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-
Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pasal 1 angka (4) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.03/2010 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penagihan Seketika dan
Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang
meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Penagihan Seketika dan Sekaligus diatur dalam Pasal 20 UU KUP, Pasal 6
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tanggal 2 Februari 2008. Penagihan Seketika
dan Sekaligus artinya adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh
Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak,
dan Tahun Pajak. Dalam kondisi normal, Penagihan dilaksanakan setelah jatuh
tempo pembayaran, didahului dengan penerbitan Surat Teguran, dilanjutkan tindakan
penagihan lainnya, namun dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau
berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai
dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau
pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan
usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau
melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, maka pejabat segera menerbitkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan
disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak
akan membubarkan badan usahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap
sebagian besar barang milik Penanggung Pajak setelah Surat Paksa diberitahukan.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
menjelaskan mengenai frase tanda-tanda dalam rumusan di atas adalah petunjuk
yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau menjual/memindahtangankan
barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita.
B. Isi Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 85/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar;
d. dan saat pelunasan pajak.

Sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida

No comments:

Post a Comment